Oleh: Aulia Shafiyyah Guru dan Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Belakangan ini, kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming semakin sering muncul ke permukaan. Hampir setiap waktu, publik disuguhi berita tentang anak-anak yang menjadi korban, baik di rumah, di sekolah, maupun di ruang digital. Sayangnya, derasnya perhatian publik ini belum diikuti dengan perlindungan negara yang benar-benar kuat dan menyeluruh. Padahal, anak adalah kelompok paling rentan yang semestinya dijaga dengan sepenuh hati.
Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari dua ribu kasus pelanggaran hak anak. Pelanggaran tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bukan sekadar kejadian sesekali, melainkan persoalan serius yang terus berulang dan bersifat sistemik (Detik.com, 15 Januari 2026).
Di saat yang sama, kasus child grooming juga semakin banyak terungkap. Kejahatan ini kerap berlangsung secara halus dan tersembunyi. Pelaku membangun kedekatan emosional, memanipulasi perasaan korban, lalu perlahan melakukan eksploitasi. Karena prosesnya tidak instan, banyak korban dan orang di sekitarnya tidak langsung menyadari bahaya yang sedang terjadi. BBC Indonesia menjelaskan bahwa child grooming termasuk kejahatan yang sulit dideteksi karena pelaku lebih dulu membangun relasi emosional dengan korban sebelum melakukan tindakan kejahatan (BBC Indonesia, 17 Januari 2026).
Perhatian masyarakat terhadap isu ini semakin kuat ketika seorang aktris Indonesia mengungkap pengalaman traumatisnya sebagai korban child grooming melalui sebuah memoar. Kisah tersebut ramai diperbincangkan karena menggambarkan pola kejahatan yang selama ini juga dialami banyak anak lain. Detik.com melaporkan bahwa pengakuan tersebut membuka mata publik tentang bagaimana child grooming bekerja secara perlahan, tetapi meninggalkan luka psikologis yang dalam dan berkepanjangan bagi korban (Detik.com, 16 Januari 2026). Fakta ini menegaskan bahwa apa yang dialami korban bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sayangnya, meningkatnya kasus kekerasan dan child grooming justru memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak. Penanganan sering kali baru dilakukan setelah kasus viral dan mendapat sorotan publik. Sementara itu, upaya pencegahan masih berjalan setengah hati. Aturan memang ada, tetapi pelaksanaannya belum menyentuh akar persoalan. Anak-anak masih harus menghadapi ancaman di ruang digital, lingkungan sosial, bahkan di dalam keluarga mereka sendiri.
Jika ditelusuri lebih dalam, maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming tidak bisa dilepaskan dari sekularisme dan liberalisasi yang menjadi dasar pengaturan kehidupan saat ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga ukuran benar dan salah tidak lagi bersandar pada tuntunan Allah, melainkan pada kesepakatan manusia yang mudah berubah. Liberalisasi kemudian menguatkan paham kebebasan tanpa batas, termasuk dalam pergaulan dan ruang digital, hingga batas moral semakin kabur.
Padahal Allah SWT telah mengingatkan, “Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (QS. Shad: 26). Ketika hawa nafsu dan kebebasan dijadikan standar hidup, anak-anak menjadi pihak yang paling rentan, karena tumbuh di lingkungan yang miskin nilai dan pengawasan.
Dalam pandangan Islam, kekerasan terhadap anak dan child grooming adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh negara. Islam tidak hanya menetapkan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang kuat melalui pendidikan akhlak, penjagaan pergaulan, serta kontrol sosial yang sehat.
Islam juga menegaskan kewajiban negara untuk hadir secara nyata dalam melindungi anak, baik melalui langkah pencegahan maupun penanganan. Pencegahan dilakukan dengan menutup celah kejahatan sejak awal, termasuk mengatur media, ruang digital, dan interaksi sosial agar tidak merusak moral. Sementara itu, korban harus mendapatkan pemulihan psikologis dan keadilan hukum tanpa mengorbankan masa depan mereka.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama—negara, masyarakat, dan keluarga. Namun, dalam sistem sekuler-liberal, tanggung jawab ini sering terabaikan, sehingga kejahatan terhadap anak terus berulang tanpa solusi yang menyentuh akar masalah.
Di sinilah peran dakwah menjadi penting. Selama cara pandang sekuler-liberal masih mendominasi, kejahatan terhadap anak akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Dakwah bertujuan mengembalikan cara pandang Islam, bahwa kehidupan harus diatur dengan nilai yang menjaga kehormatan manusia, terutama anak-anak sebagai generasi penerus.
Pada akhirnya, maraknya kekerasan dan child grooming bukan semata persoalan moral individu, melainkan bukti kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh. Selama negara hanya mengandalkan solusi tambal sulam dan mengabaikan perubahan paradigma, anak-anak akan terus menjadi korban. Islam menawarkan solusi yang utuh: hukum yang tegas, pencegahan yang kuat, pendidikan berbasis akhlak, serta peran negara sebagai pelindung sejati. Tanpa itu semua, alarm bahaya ini akan terus berbunyi, sementara korban terus bertambah.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Views: 7


Comment here