Oleh: Poppy Kamelia P. B.A(Psych), S.Sos, CBPNLP, CCHS, CCLS, CTRS. (Pelatih Parenting Islam, Konselor dan Terapis Kesehatan Mental, Penulis, Pegiat Dakwah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming semakin memperlihatkan wajah suram perlindungan generasi di negeri ini. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Kejahatan ini terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, yaitu rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan jeritan sunyi ribuan anak yang masa depannya direnggut sebelum sempat tumbuh utuh (tempo.co, 15/1/2026).
Awal 2026, perhatian publik kembali tersentak oleh terbitnya sebuah memoar berjudul Broken Strings karya aktris dan penyanyi Aurélie Moeremans. Memoar ini ramai dibicarakan di jagad maya, bukan karena sensasi, melainkan karena keberanian Aurélie membuka pengalaman pahit sebagai penyintas child grooming. Empati publik mengalir deras, namun di saat yang sama, kisah ini kembali menyingkap satu kenyataan getir, yakni lemahnya sistem perlindungan anak di negeri ini. Kisah Aurélie bukan anomali, melainkan potongan kecil dari persoalan besar yang selama ini dibiarkan mengendap (bbc.com, 17/1/2026).
Child grooming adalah kejahatan yang bekerja secara sunyi dan sistematis. Anak tidak diserang secara tiba tiba, melainkan dijerat perlahan melalui manipulasi emosional, bujuk rayu, dan penyalahgunaan kepercayaan. Dampaknya tidak berhenti pada satu peristiwa, tetapi meninggalkan trauma panjang berupa rasa bersalah, ketakutan, gangguan kepercayaan diri, hingga luka psikologis yang terbawa sampai dewasa. Tragisnya, banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mendapat dukungan sistem yang memadai (Kompas.com, 15/1/2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming bukan kejahatan biasa. Ia adalah extraordinary crime yang merusak fondasi generasi dan mengancam masa depan bangsa. Namun, penanganannya masih bersifat reaktif dan seremonial. Negara kerap hadir setelah kasus viral, bukan melalui sistem pencegahan yang kokoh dan berkelanjutan. Perlindungan anak akhirnya bergantung pada keberanian korban dan tekanan publik, bukan pada mekanisme negara yang bekerja otomatis melindungi.
Meningkatnya kasus kekerasan anak menandakan lemahnya perlindungan negara. Regulasi dan lembaga memang ada, tetapi kejahatan terus berulang dengan pola yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar pada penegakan hukum, melainkan pada paradigma yang melandasi kebijakan dan cara berpikir masyarakat. Negara masih berpijak pada paradigma sekuler liberal yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan perlindungan anak.
Dalam paradigma sekuler liberal, kebebasan individu sering ditempatkan sebagai nilai tertinggi. Relasi personal dianggap urusan privat, ekspresi seksual dinormalisasi, dan ruang digital dibiarkan liar atas nama kebebasan berekspresi. Anak anak tumbuh dalam lingkungan yang sarat rangsangan namun miskin perlindungan, sementara predator memiliki banyak celah untuk bersembunyi. Negara cenderung bersikap netral nilai, seolah kejahatan dapat dicegah hanya dengan kampanye edukasi dan imbauan moral.
Padahal, realitas membuktikan pendekatan ini gagal. Ketika budaya permisif dibiarkan tumbuh dan konten yang merusak akhlak bebas beredar, maka child grooming bukanlah penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari sistem yang rusak. Perlindungan anak tidak cukup diserahkan pada keluarga atau kesadaran individu semata. Negara wajib hadir sebagai pelindung utama, bukan sekadar fasilitator.
Islam memandang kekerasan terhadap anak dan child grooming sebagai kejahatan besar terhadap amanah Allah. Anak adalah titipan yang wajib dijaga kehormatan, jiwa, dan masa depannya. Karena itu, Islam tidak menempatkan perlindungan anak sebagai isu tambahan atau bergantung pada empati pelaku. Islam menghadirkan solusi menyeluruh yang menyentuh akar masalah, bersifat preventif, kuratif, dan represif secara seimbang.
Dalam Islam, negara wajib memberikan perlindungan nyata terhadap anak, baik sebelum maupun sesudah kejahatan terjadi. Pencegahan dilakukan dengan membangun lingkungan yang bersih dari rangsangan seksual dan relasi bebas. Media, pendidikan, ruang publik, dan dunia digital diatur dengan standar akhlak Islam, bukan logika pasar dan keuntungan. Tidak ada toleransi terhadap budaya dan konten yang membuka jalan bagi predator mendekati anak anak.
Dari sisi hukum, Islam menetapkan sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Ketegasan hukum ini bukan bentuk kekerasan negara, melainkan mekanisme perlindungan agar kejahatan tidak berulang. Hukuman yang jelas menutup ruang aman bagi pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. Inilah wujud kasih sayang Islam terhadap masyarakat dan generasi.
Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan korban. Anak korban kekerasan tidak boleh dibiarkan memikul trauma sendirian. Negara wajib menjamin perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan lingkungan aman agar korban dapat kembali tumbuh tanpa stigma. Perlindungan ini bukan belas kasihan, melainkan hak anak yang wajib ditunaikan.
Namun, sistem hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan perubahan paradigma masyarakat. Di sinilah dakwah memiliki peran strategis. Dakwah mengubah cara berpikir sekuler liberal menjadi cara pandang Islam yang menjadikan kehormatan anak sebagai bagian dari iman. Dakwah menanamkan kesadaran bahwa menjaga anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi tanggung jawab agama dan sosial.
Selama paradigma sekuler liberal tetap menjadi fondasi, kekerasan terhadap anak akan terus berulang dengan wajah berbeda. Islam menawarkan solusi hakiki melalui pembentukan iman individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan negara sebagai pelindung generasi. Inilah perlindungan sejati, bukan sekadar simpati setelah tragedi, tetapi sistem yang menjaga anak sebelum mereka terluka.
Kisah Aurélie Moeremans seharusnya tidak berhenti sebagai cerita pilu yang viral sesaat. Ia adalah alarm keras bahwa tanpa perubahan paradigma dan sistem, luka yang sama akan terus diwariskan. Anak anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan berlandaskan nilai Islam. Jika negara terus abai, maka kekerasan akan menjadi warisan paling kejam yang kita tinggalkan bagi generasi mendatang.
Views: 6


Comment here