Surat Pembaca

Hanya Khilafah yang Bisa Memberantas Judi Online

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sri Wulandari (Guru dan Aktivis Dakwah)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Judi online semakin banyak peminatnya. Pelakunya dari berbagai level masyarakat. Mulai dari orangtua, dewasa hingga anak-anak. Bahkan dari kalangan pejabat, artis, kelas menengah hingga kelas bawah. Sudah banyak korban dari kasus ini, tapi tidak ada hukuman yang membuat pelaku jera. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat kasus judi baik online ataupun offline (tribunnews.com, 04/05/25).

Kepala PPTAK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa berdasarkan data selama tahun 2025 kasus judi online mengalami kenaikan, Ia memperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun,” (viva.co.id, 04/05/25).

Pemerintah sudah memblokir setidaknya 1,6 juta situs judi online. Namun, dengan bertambahnya korban dan pelaku judi online sebenarnya memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh penguasa tidak solutif. Buktinya data korban maupun pelaku judi online setiap harinya semakin banyak. Pasalnya, pemblokiran situs judi online tanpa edukasi yang mengubah perilaku masyarakat jelas tidak dapat menyelesaikan akar masalah.

Melihat data dan kasus judi online diatas sungguh menyayat hati. Sayangnya, di dalam sistem kapitalisme segala hal dan sektor apapun yang bisa menghasilkan keuntungan, akan diberi ruang untuk berkembang termasuk judi online. Kurangnya pantauan dari penguasa membuat praktik judi online makin meluas dan merambat keberbagai kalangan.

Alih-alih memberantas, penguasa justru membiarkan keberadaan judi online. Hal ini dapat dilihat dari dibuatnya fasilitas berupa platform digital dan iklan judi online di dunia maya, namun sebaliknya celah hukum perihal judi online ini justru semakin melemah.

Tidak bisa dimungkiri, pemicu tergodanya para pelaku judi online salah satunya karena pemenuhan kebutuhan hidup yang semakin sulit dipenuhi. Mereka menjadikan judi sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan dan kebahagiaan, apalagi judi online yang semakin mudah diakses. Tidak tegasnya pemerintah dengan kasus ini menjadi salah satu penyebab utama semakin maraknya situs judi online dan semakin banyak iklan judi online di tengah masyarakat.

Selain itu, pemicu lainnya adalah adanya rasa senang dan puas ketika melakukan perjudian, apalagi saat mendapatkan kemenangan. Judi online menurut pakar cyber security, dapat memicu hormon endorfin, yang merangsang perasaan senang, bahagia, ketika berhasil memenangkan permainan judi online.

Padahal realitanya perjudian dapat menimbulkan permusuhan atau kemarahan, bahkan tidak jarang menimbulkan tindak kriminal, seperti pembunuhan. Hal ini terjadi karena pelaku judi selalu mengaharapkan kemenangan. Mereka tidak pernah jera meski sering kali mendapatkan kegagalan.

Sejatinya, akar masalah dari segala problematika saat ini tidak lepas dari diterapkannya sistem fasad (rusak) kapitalisme yang menghasilkan cara pandang sekuler yaitu fasluddin annil hayah (memisahkan agama dari kehidupan) yang hanya bertumpu pada kepuasan materi semata. Masyarakat tidak melihat dari segi halal haramnya, tidak takut dosa dan tidak peduli pahala, yang dikejar hanyalah kesenangan duniawi.

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi ketika kehidupan diatur dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Negara Khilafah. Khilafah adalah negara junnah (pelindung) yang akan selalu melindungi masyarakatnya dari tindakan yang rusak dan merusak. Dalam syariat, judi jelas hukumnya haram karena itu perbuatan setan. Sebagimana firman Allah Swt.,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)

Islam memiliki aturan yang jelas mengenai hal-hal yang melanggar syariat salah satunya judi online, Islam memiliki cara untuk menyelesaikan masalah tanpa harus khawatir adanya orang baru yang akan terlibat dalam kemaksiatan. Islam juga akan membangun budaya agar beramar makruf nahi mungkar ketika adanya kemaksiatan di sekitar mereka.

Judi Online hanya bisa diberantas secara tuntas dengan menerapkan aturan Islam kaffah oleh negara Islam (Khilafah). Tidak ada celah sedikitpun bagi transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk judi dalam bentuk apapun baik online maupun offline. Khilafah juga akan memperketat aturan penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas keharaman, seperti judi online.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi yang jelas bagi pelaku. Sanksi tindak pidana perjudian dalam sistem Islam adalah takzir, yaitu hukuman atas tindak pidana yang sanksinya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ijtihad khalifah. [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here