Oleh: Halimah Nur Fitriyani, S.Pt. (Pendidik, Cangringan, Sleman, Yogyakarta)
Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Generasi muda yang baru memasuki dunia kerja dan masih mengalamu keterbatasan ekonomi, kini tengah menghadapi ancaman jeratan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Jeratan pinjol tidak hanya mengancam satu-dua individu, melainkan sekelompok generasi muda yang diperparah oleh logika algoritma Kapitalisme. Algoritma kapitalisme memudahkan generasi muda sekarang untuk mengakses judol ataupun pinjol karena tergiur untuk segera hidup dalam kesejahteraan.
Algoritma platform media sosial sangat jitu dalam menargetkan generasi muda sebagai pasar mereka. Platform akan mengarahkan iklan judol dan pinjol kepada pengguna yang sedang mencari penyelesaian untuk menangani masalah keuangan. Sebuah riset menunjukkan bahwa sebanyak 58% Gen Z menggunakan pinjol untuk membiayai kebutuhan gaya hidup dan hiburan, bukan digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok (kompas.com, 28/11/2025). Hal ini memperlihatkan dominasi daya tarik materialisme dan konsumerisme di lingkaran generasi muda. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan signifikan pada rekening pinjaman yang dimiliki oleh generasi muda. Hal ini mengindikasikan bahwa generasi muda yang terdiri atas Gen Z dan milenial muda semakin terjerumus dalam hutang berbunga/ribawi.
Maraknya judol dan pinjol yang menjebak generasi muda adalah gejala yang timbul dari sebuah akar masalah. Akar permasalahan banyaknya generasi muda tergiur pinjol dan judol terletak pada sistem yang memayungi kehidupan kita, yaitu sistem Kapitalisme. Sistem Kapitalisme menyebabkan adanya kesulitan ekonomi. Selain itu memunculkan kesenjangan sosial yang parah. Para generasi muda kesulitan mencari pekerjaan. Kalaupun mendapatkan pekerjaan, upah yang didapatkan begitu rendah. Hal menyebabkan judol dan pinjol banyak diminati sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah finansial.
Negara yang berbasis pada sistem kapitalisme akan mengabaikan tuntunan syariat Islam sehingga menghalalkan praktek judol dan pinjol yang berbasis pada praktek ribawi. Sehingga, negara semacam itu tidak berhasil membentengi gen Z dari ancaman judol dan pinjol. Standard nilai yang diajarkan dalam pendidikan maupun masyarakat hanya berbasis pada pencapaian sebesar-besarnya manfaat daripada berorientasi halal serta haram yang diatur dalam agama. Akibatnya, generasi muda menjadi mudah terjebak dalam tawaran judol dan pinjol.
Platform media sosial membuat pengguna terbiasa untuk melakukan scrolling sehingga mudah terpapar dengan iklan-iklan yang telah disetting. Bagi pemilik algoritma media sosial, para pengguna platform media sosial hanya dipandang sebagai pasar yang harus dieksploitasi demi cuan. Data hasil pencarian pengguna serta hal yang disukai pengguna akan dijual oleh platform kepada para kapitalis agar mereka dapat memasang iklan yang sesuai.
Untuk menghindarkan generasi muda dari ancaman judol dan pinjol secara menyeluruh hanya dapat dilakukan ketika sistem Islam di dalam kehidupan. Sistem Islam akan menjamin kesejahteraan setiap individu dengan beberapa mekanisme. Diantaranya: membuka peluang lapangan pekerjaan, menghilangkan dominasi asing ataupun swasta yang mencengkeran Sumber Daya Alam di dunia, mengharamkan praktek ribawi yang mengiming-imingi kesejahteraan, serta menjamin adanya pemerataan kekayaan yang adil.
Praktek ribawi secara tegas dilarang di dalam Islam melalui ayat-ayat Al Quran. Salah satunya dalam QS. Al Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (al-maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Selain itu, sistem Islam juga menciptakan sistem pendidikan yang tidak berorientasi pada materi. Sistem pendidikan akan memberikan benteng kokoh pada generasi muda dalam menentukan sikap atas sebuah fenomena. Sehingga, generasi mudah tidak mudah tergiur keuntungan instan dan tidak mengabaikan syariat Islam. Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan membangun platform digital berbasis pada pandangan Islam. Platform digital akan digunakan untuk menghindarkan generasi muda dari konten merusak dan sia-sia. Serta, tidak akan mengeksploitasi generasi muda hanya untuk kepentingan semata. Sistem Islam itu adalah Negara Khilafah.
Dalam QS. An Nur ayat 52 Allah Swt. menegaskan bahwa ketaatan yang sempurna akan membawa pada keberuntungan. Ketaatan yang sempurna tersebut terwujud dalam penerapan Islam yang sempurna dalam seluruh sendi kehidupan melalui Negara Khilafah Islamiyah.
Wallahu a’lam bish shawab.
Views: 7


Comment here