Oleh: Nurhayati, S.H.
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Sosial media diramaikan dengan perbincangan Child Grooming sejak sebuah memoar berjudul “Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah” dirilis pada akhir tahun 2025. Memoar ini menyita perhatian publik hingga isu kekerasan seksual pada anak menjadi perbincangan hangat disosial media. Broken Strings menarik banyak simpati dan keprihatinan publik tentang lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan pelanggaran hak anak pada 2025. Tercatat sebanyak 2.031 kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2025. Korban terbanyak adalah perempuan, yakni sebanyak 51,5 persen dari total anak yang menjadi korban kekerasan. Kemudian sebanyak 47,6 persen anak laki-laki dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya menjadi korban kekerasan (tempo.co, 15/01/2026).
Kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual dan penganiayaan berat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu dari daftar panjang PR pemerintah yang tak kunjung diselesaikan. Ribuan anak menjadi korban dengan banyak pelaku yang tidak menyadari kejahatannya. Pengaduan masyarakat kepada KPAI tidak diindahkan, banyak kasus menguap begitu saja hingga berakhir terabaikan.
Setiap tahun jumlah korban semakin bertambah. Menunjukkan sistem hukum Indonesia yang lemah dalam melindungi hak-hak anak. Regulasi yang ada tidak menyentuh akar masalah, yang nampak adalah pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan kasus kekerasan anak dan child grooming. Kasus ini menjadi perhatian publik karena memoar penyintas child grooming viral di sosial media, sedangkan pemerintah tak bergeming. Saat dipertanyakan kinerjanya, sikapnya hanya mengecam dan berjanji akan menghukum pelaku child grooming.
Ada yang salah dalam paradigma pemerintahan negara ini. Paham liberalisme yang dianggap melindungi kebebasan berekspresi seseorang, justru yang menjadi pangkal kekerasan terjadi. Dan yang mendasari sikap abai pemerintah dengan berbagai dalih. Seperti yang terjadi pada penulis “Broken Strings”, ia mengalami child grooming diusia remaja, orang tuanya berkali-kali mengadu ke Komnas PA dan KPAI tapi pengaduan itu diabaikan dengan dalih dilakukan atas dasar suka sama suka.
Paradigma liberal merenggut empati pemerintah, mengubah tindakan amoral yang semula berframe negatif menjadi kebiasaan yang layak diterima masyarakat. Dampaknya pun tidak direspon dengan baik. Saat kasusnya viral, barulah pemerintah tergerak melakukan sesuatu. Kondisi ini diperparah dengan paham sekulerisme yang menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai ketuhanan. Membawa islam dalam perkara ini dicap radikal. Masyarakat dipaksa lepas dari keyakinannya kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam islam, extraordinary crime tidak bisa dibiarkan merajalela. Pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan child grooming harus diberikan hukuman yang jelas dan tegas guna menghindari kejahatan ini berkembang dimana-mana. Negara dalam penerapan islam kaffah akan memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada setiap anak. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa, masa depan mereka harus dijaga dari segala hal yang dapat merusaknya.
Tidak hanya memberi hukuman kepada pelaku kekerasan, tapi islam juga mencegah terjadinya tindak kekerasan dan child grooming melalui edukasi kepada masyarakat dan kontrol masyarakat. Islam memiliki upaya preventif dan kuratif demi mencegah terjadinya tindak kekerasan dan child grooming. Selain itu, dakwah dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam, agar masyarakat dapat saling mengingatkan demi mencegah terjadinya kerusakan.
Dengan demikian, penting bagi suatu negeri untuk mengubah sistem sekuler yang menjadi pangkal kesengsaraan umat menjadi sistem Islam. Sistem adil yang menjaga hak-hak umat sekaligus menjamin kesejahteraan.
Views: 4


Comment here