Oleh: Ummu Syathir
Wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera menyisahkan kepedihan yang mendalam, terdapat banyak korban jiwa dimana tara, BNPB mencatat korban tewas akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Udan Sumatera Barat bertambah menjadi 1.135 orang. Selain itu, ada 489,6 ribu orang yang masih mengungsi. Jumlah korban tersebut berasal dari 52 kabupaten/kota di tiga provinsi yang terdampak. Selain itu, ada 173 orang yang masih hilang. BNPB juga mencatat ada 157.838 rumah yang rusak. Dari jumlah itu, 77.397 rumah mengalami kerusakan ringan (news.detik.com/, 26/12/2025).
Hutan Sumatera telah lama dikenal sebagai bagian dari paru-paru dunia sayang nya laju deforestasi yang terjadi disana menyebabkan fungsi hutan sebagai penyangga oksigen dan keseimbangan siklus airpun ikut hilang. Deforestasi telah berlangsung di banyak kawasan hulu Sumatera. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, faktor dominan dampak bencana ini terjadi karena perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah oleh krisis iklim catatan mereka menunjukkan pada periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), geotermal, izin PLTA dan ( https://betahita.id, 2-12-2025).
Banjir bandang yang terjadi di Sumatera menyisahkan gelondongan kayu dan lumpur dengan ketebalan rata-rata 3meter, yang menjadikan kesulitan dalam melakukan evakuasi dan perbaikan infrastruktur. Namun alih-alih menjadi beban bagi masyarakat, lumpur tersebut ternyata manarik minat swasta yang dapat memanfaatkan lumpurnya, sebagaimana yang diberitakan melalui media (CNBCIndonesia.com, 1/1/2026).
Gubernur Aceh melaporkan, ada pihak-pihak swasta yang tertarik. Dia bisa memanfaatkan lumpurnya, di mana-mana. Jadi tidak hanya di sungai, di sawah dan sebagainya. Silakan, saya kira ini bagus sekali. Menurut Prabowo kalau bisa lumpurnya, kalau swasta mau beli, silakan.
Limbah lumpur pasca banjir dapat memiliki nilai ekonomis, dapat dijadikan sebagai bahan timbunan, batu bata dan lainnya. Menurut beberapa pakar, secara teknis komposisi bahan batu bata adalah tanah liat dan pasir, lumpur kering yang kini menutup hampir seluruh daerah terdampak banjir bandang dan longsong di Sumatera juga merupakan lumpur dan pasir, sehingga besar peluang dapat dimanfaatkan sebagai material pembuatan batu bata. Padahal sudah seharusnya pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur pasca bencana banjir, mengeruk sisa lumpur di rumah warga yang masih bisa diselamatkan tanpa memandang bahwa disana ada manfaat yang bisa mendatangkan cuan, sehingga berharap pada swasta untuk memanfaatkan sisa lumpur tersbut, seolah lupa bahwa yang menyebabkan parahnya bencana tersebut dikarenakan ketamakan swasta/kapitalis dalam mengeuk kekayaan alam Sumatera.
Sistem kapitalis yang diterapkan atas negeri inilah yang menyebabkan pengerukan sumber daya alam yang tidak terkendali, jauh dari nilai-nilai luhur, mengikis nilai-nilai etis, yang dikejar hanyalah nilai materi, hal yang wajar sebab prinsip ekonomi kapitalis mengajarkan bahwa dalam sebuah usaha mesti diraih keuntungan sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya. Konsep kapitalistik liberal yang diterapkan di negeri ini menyebabkan peran negara terminimalkan dalam hal pemeliharaan urusan-urusan umat, swasta diberikan kebebasan dalam mengurusi urusan rakyat dengan cara pandang untung rugi, sehingga keuntungan materi selalu terdepan dalam mengurusi urusan umat, bukan pemenuhan kebutuhan umat. Pemberian Hak Pengusahaan Hutan kepada erusahaan swasta, sebagai akibat dari penerapan ekonomi liberal jelas merupakan bentuk kezholiman yang menguntungkan sebagian orang dan menyebabkan kemudharatan bagi banyak orang, hutan wajib dikelola oleh negara demi kepentingan seluruh rakyat
Kekuasaan dalam Islam
Islam mengajarkan bahwa memenuhi urusan rakyat semata-mata wewenang Khalifah. Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Rasulullah saw bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari).
Dalam islam negara melalui seorang Khalifah mesti menjadi wakil rakyat, dia adalah Ra’in bagi rakyatnya, berusaha memelihara urusan-urusan rakyat demi terciptanya kesejahteraan, seorang kepala negara berkewajiban memberikan rasa aman baik itu dari serangan dari luar yang mengancam maupun dari dalam negara diantaranya tindakan pengrusakan alam yang dapat menyebabkan dharar atau bencana bagi masyarakat luas. Dalam islam hutan tidak boleh diserahkan kepada individu untuk dikelolah/dieksploitasi secara masif demi kepentingan pribadinya, sebab hutan merupakan kepemilikan umum, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:”Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput (hutan) dan api (HR Abu Dawud).
Seorang Khalifah yang paling terdepan dalam melakukan penanggulangan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya bencana alam, hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah Umar ra. Pada masa beliau terjadi sebuah peristiwa banjir bandang di kota Makkah yang menggenangi area sekitar Kabah di Masjidil Haram. Menghadapi bencana ini khalifah umar tidak hanya memberikan bantuan darurat, tetapi langsung mengambil langkah strategis dengan membangun infrastruktur peindung yang terdiri dari dua bagian:
Pertama, tanggul bagian atas dengan tujuan strategis dibangun untuk memecah dan membelokkan arus air yang deras. Tujuannya agar volume air bah tidak langsung menerjang dan merusak bangunan suci Ka’bah serta area Masjidil Haram.
Kedua, tanggul bagian bawah (Rodam Al-Usaid), dengan tujuan strategis dibangun di area yang lebih rendah sebagai lapisan pelindung kedua. Rodam (sejenis tanggul atau bendungan) ini berfungsi menahan sisa aliran air dan mencegah genangan meluas ke pemukiman penduduk.
Di masa Abdul Malik bin Marwan salah satu dari Kekhilafahan Umayyah Makkah kembali dilanda banjir tepat ketika musim haji, oleh karena itu beliau memerintahkan untuk Membangun infrastruktur tanggul baru yang lebih kokoh, yang dikenal sebagai “Rodam Bani Qurad” atau “Rodam Jumah” (sejenis tanggul) untuk menangkal banjir. Serta memerintahkan penghitungan curah hujan tahunan di Makkah. Ini adalah bentuk pendekatan berbasis data yang sangat modern, bertujuan untuk memastikan desain dan kekuatan bendungan sesuai dengan volume air maksimal yang mungkin terjadi.
Hal yang demikian sebab dalam Islam seorang kepala Negara atau Khalifah adalah junnah (perisai) bagi rakyatnya, dia akan melindungi rakyat dari gangguan dan kerusakan-kerusakan yang berasal dari arah manapun, yang mengancam baik fisiknya maupun lingkungannya, dia bahkan tidak akan membiarkan pihak asing merampas sejengkal tanah-tanah rakyat untuk kepentingan asing.
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Alhasil, mari kita bersegera menjalankan semua ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, dan berusaha mengadakan sebuah institusi yang menjamin hal tersebut.
Views: 6


Comment here