Oleh: Humaiyra (Aktivis Dakwah)
wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus kekerasan pada anak saat ini masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2025, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan semacam grooming, dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Menurut Wakil Ketua KPAI dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026), dipaparkan bahwa tren memilukan ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu. “Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2–3 persen,” kata Jasra Putra di kantor KPAI (Times Indonesia).
Realitas memilukan ini menggambarkan bahwa ancaman terhadap keselamatan dan martabat anak masih terus menghantui. Kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan individual semata, melainkan telah menjadi masalah struktural yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius. Kekerasan seksual pada anak umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, terdapat proses pendekatan dan manipulasi yang dikenal sebagai grooming, yang bertujuan menyiapkan korban sebelum terjadinya tindak kekerasan seksual.
Proses grooming meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi anak. Meski tidak selalu tampak dalam bentuk luka fisik, grooming dapat menyebabkan kebingungan, ketakutan, serta rasa bersalah pada korban. Trauma ini kerap menetap dalam jangka panjang, berupa kecemasan berlebih, depresi, hilangnya rasa aman, serta kesulitan membangun kepercayaan terhadap orang dewasa di kemudian hari.
Lebih memilukan lagi, trauma yang dialami anak kerap tidak terlihat dan dianggap sepele oleh lingkungan sekitar. Padahal, pengaruh psikologis dari grooming bisa sama seriusnya dengan kekerasan seksual lainnya dan dapat membekas hingga anak memasuki usia dewasa. Oleh sebab itu, child grooming bukan sekadar pelanggaran moral atau etika, tetapi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
Hal ini tercermin dalam peristiwa yang menimpa seorang figur publik yang kasusnya menjadi sorotan pada awal tahun ini. Sebuah memoar berjudul Broken Strings dibagikan secara gratis dalam bentuk e-book dan berisi pengakuan penulisnya sebagai korban child grooming semasa remaja. Dalam buku tersebut, ia menceritakan bagaimana dirinya mengalami manipulasi dan kontrol dari seorang pria dewasa ketika ia berusia 15 tahun. Kisah ini menyayat hati sekaligus memicu perbincangan luas di masyarakat mengenai bahaya child grooming, serta mempertanyakan mengapa praktik kejahatan ini kerap terabaikan hingga terus berulang dan menempatkan anak-anak dalam kondisi yang sangat rentan.
Maraknya kasus kekerasan dan grooming terhadap anak menandai lemahnya perlindungan negara. Dalam sistem negara sekuler saat ini, agama tidak dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan hukum dan kebijakan publik. Sekularisme merupakan pola pikir yang memisahkan agama dari urusan publik, sehingga agama dianggap sebagai urusan privat semata.
Pemaksaan pola pikir sekularisme dalam tatanan berpikir masyarakat ini membentuk pola pikir liberalisme yang mudah berkembang di dalamnya serta mengisi ruang tersebut dengan penekanan pada kebebasan individu. Dalam pemahaman liberalisme, hak individu sering diutamakan dibanding norma sosial atau moral kolektif. Sekularisme dan liberalisme yang mendorong kebebasan dan sikap netral membuat praktik kekerasan dan grooming kerap luput dikenali sejak dini, karena jalinan manipulatif sering tersamarkan sebagai “hubungan personal” atau “pilihan individu”, padahal mengandung kejahatan serius.
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam memiliki prinsip yang jelas dalam melindungi anak dan mencegah segala bentuk eksploitasi seksual. Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga kehormatan dan keselamatannya. Oleh karena itu, pelaku kekerasan atau pelecehan terhadap anak harus dikenai sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.
Selain peran negara dalam penegakan hukum, Islam juga menempatkan tanggung jawab besar pada orang tua dan masyarakat. Perlindungan moral dan seksual terhadap anak menjadi kewajiban bersama. Islam secara tegas melarang segala perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Surah Al Isra ayat 32)
Larangan ini menunjukkan pentingnya pencegahan sejak dini, yakni dengan menutup segala celah yang dapat mengarah pada perbuatan zina, termasuk praktik grooming. Apabila kejahatan ini terjadi, Islam akan meresponsnya dengan tegas melalui penjatuhan sanksi yang berat kepada pelaku.
Adapun, instrumen yang penting saat ini untuk menyadarkan masyarakat luas dari pola pikir yang rusak ini (sekuler dan liberal) adalah dakwah. Melalui dakwah, umat diajak untuk berpikir bahwa selama ini kita menjalankan sistem yang rusak sehingga melahirkan pola pikir yang serupa. Banyak persoalan publik yang tak pernah terselesaikan atau yang terus terulang, termasuk kekerasan terhadap anak, lalu muncul kembali dengan pola dan solusi yang keliru. Selama sistem ini tetap dipertahankan, persoalan demi persoalan akan terus muncul tanpa penyelesaian yang hakiki. Akibatnya, yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan pengulangan masalah tanpa akhir.
Wallahu a’lam bish shawab. [ ]
Views: 3


Comment here