Oleh: Tati Pranita
Wacana-edukasi.com, OPINI–Anak yang seharusnya menjadi objek yang paling dilindungi oleh negara, namun realitasnya, anak adalah kelompok paling rentan mendapat kekerasan. Seperti yang dilansir ameera.republika.co.id (Kamis,15/01/2026) menyatakan bahwa Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Ironisnya, kejahatan ini banyak terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi anak seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat.
Fenomena child grooming juga semakin marak. Anak-anak dipikat secara psikologis oleh pelaku, baik secara langsung maupun melalui ruang digital, untuk kemudian di eksploitasi. Banyak dari kasus ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang memengaruhi tumbuh kembang anak hingga dewasa. Anak menjadi korban berlapis, dikhianati kepercayaannya, dirusak jiwanya, dan sering kali dipaksa diam oleh rasa takut atau tekanan sosial.
Lebih menyedihkan lagi, sebagian besar kasus ini tidak tertangani secara tuntas. Pelaku bebas berkeliaran, sementara korban harus menanggung beban trauma seumur hidup.
Extraordinary Crime yang Diabaikan
Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya adalah extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang merusak generasi dan masa depan bangsa. Namun dalam praktiknya, kejahatan ini kerap diperlakukan sebagai kasus biasa. Penanganannya lambat, hukumannya ringan, dan pencegahannya minim.
Maraknya kasus yang terus berulang menunjukkan satu hal yang jelas, perlindungan negara terhadap anak sangat lemah. Negara lebih sering hadir setelah kejahatan terjadi, bukan mencegahnya sejak awal. Sistem hukum gagal memberikan efek jera, sementara sistem sosial tidak mampu membentengi anak dari ancaman yang makin kompleks, terutama di ruang digital.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Akar persoalannya terletak pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang menjadi dasar kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari sistem hukum dan pendidikan. Akibatnya, nilai moral menjadi relatif, batas benar dan salah kabur, dan kebebasan individu sering ditempatkan di atas keselamatan anak.
Liberalisme mendorong budaya permisif, yaitu normalisasi konten vulgar, kebebasan berekspresi tanpa kontrol, serta lemahnya penjagaan terhadap ruang publik dan digital. Anak dipandang sebagai individu bebas sebelum waktunya, bukan amanah yang wajib dijaga. Dalam sistem seperti ini, kejahatan terhadap anak hanya dipahami sebagai pelanggaran hukum, bukan sebagai dosa besar yang mengundang murka Allah SWT.
Solusi Islam Perlindungan Menyeluruh, Sistemik dan Tegas.
Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Karena itu, Islam tidak membiarkan kejahatan merajalela tanpa konsekuensi tegas. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak diposisikan sebagai kejahatan serius yang harus dihentikan secara menyeluruh.
Dalam Islam, hukum ditegakkan secara jelas, tegas, dan adil. Pelaku kejahatan yang merusak kehormatan dan keselamatan anak dikenai sanksi yang memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat. Tidak ada toleransi bagi kejahatan yang merusak generasi.
Negara dalam Islam memiliki kewajiban penuh untuk melindungi anak secara preventif dan kuratif. Pencegahan dilakukan melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, pembinaan masyarakat, pengaturan media dan ruang publik, serta penjagaan ketat terhadap potensi kejahatan. Sementara itu, perlindungan kuratif diwujudkan melalui penanganan korban yang serius, pemulihan trauma, dan jaminan keadilan.
Lebih dari itu, Islam menempatkan dakwah sebagai jantung perubahan. Dakwah berfungsi mengubah paradigma berpikir sekuler-liberal menjadi paradigma Islam yang memandang kehidupan sebagai amanah dari Allah. Dari perubahan cara berpikir inilah lahir kesadaran kolektif untuk menjaga anak, menolak kejahatan, dan menuntut sistem yang adil.
Perubahan parsial tidak cukup, selama sistem sekuler masih menjadi fondasi negara, kejahatan terhadap anak akan terus berulang dengan wajah yang berbeda. Karena itu, solusi tuntas masalah kekerasan anak adalah mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam yang menerapkan Islam secara kafah, yang menyatukan hukum, moral, dan tanggung jawab negara dalam satu kesatuan yang utuh. Negara tidak boleh netral terhadap kejahatan yang menimpa anak.
Dalam Islam, keselamatan anak adalah bagian dari penjagaan jiwa dan kehormatan manusia. Setiap kebijakan negara harus berorientasi pada perlindungan generasi. Tidak boleh negara tunduk pada kepentingan pasar atau kebebasan individu yang merusak.
Islam memandang masa depan umat ada pada generasi. Merusak anak berarti merusak peradaban. Negara Islam tidak menunggu angka statistik meningkat. Pencegahan dilakukan sejak dini.
Allah Swt telah memperingatkan dalam QS. An-nisa : 9 :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka”
Ayat ini menunjukkan bahwa negara dan masyarakat tidak boleh mewariskan sistem yang membuat anak-anak berada dalam posisi lemah, rentan, dan terancam. Membiarkan child grooming dan kekerasan terus terjadi berarti sengaja menciptakan generasi lemah yang kehilangan perlindungan.
Kekerasan dan child grooming bukan sekadar persoalan kriminal, melainkan tanda kegagalan sistemik. Anak-anak kita terancam, sementara negara tampak gagap melindungi. Islam menawarkan solusi menyeluruh dari akar masalah hingga penanganan tuntas. Perlindungan anak tidak bergantung pada slogan atau regulasi tambal sulam. Tetapi penerapan sistem Islam secara kaffah. Sudah saatnya masyarakat bersuara, menolak normalisasi kejahatan, dan memperjuangkan sistem yang benar-benar menjaga generasi. Karena masa depan bangsa ditentukan oleh seberapa serius kita melindungi anak hari ini.
Views: 5


Comment here