Oleh: Ilma Mahali Asuyuti
Beberapa konten kreator dan influencer yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dilaporkan mengalami teror dan intimidasi. Bentuk teror tersebut beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai hewan, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban.
Mengutip mediaindonesia.com, 31/12/2025, para konten kreator yang mengalami teror tersebut adalah DJ Donny, Sherly Annavita, Virdian Aurellio, Yama Carlos, Pitengz, Axel Christian, bahkan sampai Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia pun turut menjadi korban. Ini tentunya menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat di negeri ini. Semua influencer yang disebut di atas terkena teror setelah menyampaikan kritik terkait bencana alam yang terjadi di Sumatera, terutama Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer yang menyampaikan kritik menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik kebebasan berekspresi di negeri ini. Pada kenyataannya, ruang kebebasan berpendapat sering kali terasa sempit bagi mereka yang berupaya mengoreksi kinerja pemerintah. Padahal, kritik publik seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian dan pengingat bagi para penguasa bahwa kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Alih-alih dipandang sebagai masukan, kritik dari aktivis dan masyarakat justru kerap diperlakukan sebagai ancaman. Respons berupa intimidasi seperti teror menciptakan iklim ketakutan yang berpotensi membungkam suara rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kritik seolah dianggap sebagai penghambat kekuasaan, bukan sebagai instrumen evaluasi demi perbaikan kebijakan publik.
Kecenderungan antikritik dalam sistem saat ini mencerminkan napas demokrasi yang terkesan otoriter kepada rakyat. Ketika penguasa menutup diri dari koreksi rakyat, dan bersandar pada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka sistem ini telah gagal. Kebijakan seolah hanya lahir dari atas, sementara suara masyarakat diabaikan.
Pembatasan terhadap kritik pada akhirnya berisiko menutup mata terhadap berbagai kekeliruan di lapangan. Padahal, kebebasan berekspresi semestinya berlaku universal, termasuk dalam menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem demokrasi sekuler kapitalistik yang menempatkan kepentingan ekonomi dan keuntungan sebagai prioritas utama. Dalam praktiknya, orientasi tersebut sering kali menggeser tanggung jawab negara terhadap kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. Contohnya, ketika kepentingan ekonomi seperti perluasan perkebunan sawit kembali diprioritaskan, meski berdampak pada kerusakan ekosistem hutan yang sejatinya dibutuhkan untuk kepentingan bersama.
Kritik yang disampaikan rakyat sejatinya bertujuan mendorong perbaikan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Namun, ketika kritik justru direspons dengan sikap anti-koreksi, hal ini memperlihatkan problem mendasar dalam sistem yang menempatkan rakyat bukan sebagai subjek kedaulatan, melainkan sekadar objek kebijakan.
Berbeda dengan sistem Islam, penguasa dalam Islam adalah junnah (pelindung) rakyat, mengutamakan hak dan kebutuhan rakyat. Bukan pemimpin yang mudah menjadi baper dengan kritik rakyat apalagi membiarkan adanya teror terhadap rakyat yang telah memberanikan diri mengkritik dengan niat baik. Penguasa dalam Islam wajib secara terbuka menerima setiap kritik dan saran dari rakyatnya, meski tidak semua kritik rakyat diterapkan oleh penguasa.
Contoh pemimpin negara Islam yang tidak anti-kritik misalnya adalah Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar mengakui kesalahannya saat beliau menetapkan hukum pembatasan jumlah mahar pernikahan bagi wanita.
Saat itu ada seorang perempuan yang mengingatkan bahwa tindakan Khalifah Umar bertentangan dengan Al-Quran, dengan mengutip ayat yang menyatakan bahwa besar kecilnya mahar adalah hak seorang wanita, dalam QS An-Nisa : 20
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. …” (TQS An Nisa : 20).
Setelah mendengar kritik tersebut, Khalifah Umar dengan lapang dada dan tegas menerima kritik tersebut. Beliau mengakui kesalahannya dan menarik kembali keputusannya dalam membatasi mahar. Lalu beliau mengatakan “perempuan itu benar, dan Umar salah”.
Pentingnya kebiasaan kritik dalam Islam adalah untuk mengingatkan bahwa sekali pun dia adalah seorang pemimpin, dia tetap manusia yang bisa melakukan kesalahan dan bersedia menerima nasihat dari rakyat biasa.
Hubungan penguasa dan rakyat dalam sistem Islam diatur oleh syariat. Penguasa wajib menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), sedangkan rakyat wajib melakukan muhasabah lil hukam (kritik terhadap penguasa).
Pemimpin dalam Islam meyakini bahwa kekuasaan merupakan amanah besar dan mempunyai tanggung jawab yang besar, ketika seseorang menjadi pemimpin, maka ia harus mampu memegang seluruh amanah yang dipikulnya, termasuk memenuhi segala kebutuhan rakyat dan terbuka dalam setiap kritik dan saran terhadap kesalahan kinerja yang dilakukannya.
Itulah kenapa sistem Islam merupakan satu-satunya solusi, karena sistem Islam dilandasi oleh Al-Quran yang bersumber langsung dari Allah, Dzat yang Maha Pengatur, yang mengetahui mana yang baik dan buruk bagi manusia.
Jika hanya mengandalkan akal untuk membuat peraturan dan perundang-undangan, maka sesungguhnya akal bersifat terbatas dan tidak mampu menilai kelemahan manusia. Sehingga segala sesuatu sudah seharusnya kita kembalikan pada syariat Islam yang telah menjadi solusi bagi seluruh permasalahan umat.
Wallahua’lam bisshawab
Views: 4


Comment here