Surat Pembaca

Tambang di Raja Ampat, Butuh Syariat

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Penambangan Nikel di Raja Ampat telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Banyak kalangan publik yang melakukan aksi kritik terhadap tindakan perusakan tersebut, sehingga saat ini telah dihentikan sementara dalam operasional tambang nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Namun, langkah itu hanyalah “akal-akalan untuk meredam” suara protes masyarakat, kata Greenpeace Indonesia (bbc.com, 5/6/2025).

Lima perusahaan tambang telah mendapatkan izin beroperasi di Raja Ampat. Hal ini tentu telah melanggar Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkankerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar (metrotvnews.com, 7/6/2025).

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, tentang izin yang diberikan oleh penguasa kepada para penambang. Wilayah yang seharusnya dijaga justru dibiarkan untuk dikeruk kekayaannya. Para penguasa menjadi pengendali ekonomi, bukan lagi pemerintah. Dalam banyaknya kasus yang telah terjadi, seeingkalu para elite ekonomi dan politik memanfaatkan kekuasaan mereka untjk mengeruk kekayaan sumber daya alam demi kepentingan pribadi.

Sifat tamak yang dimiliki para oligarki mampu membungkam pemilik kekuasaan. Sehingga mudahnya membentuk undang-undang, meloloskan izin, dan menghindari sanksi hukum yang berlaku. Aparat negara tentu bekerja bukan lagi untuk rakyat, tetapi melindungi kepentingan penguasa.

Tindakan merusak lingkungan atau merusak ekologi tentu akan mendatangkan bencana. Sebagaimana Allah telah melarang manusia untuk melakukan kemaksiatan, terutama menghancurkan lingkungan:

“Janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi sesudah bumi itu Allah perbaiki. Berdoalah kalian kepada Dia dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sungguh rahmat Allah amat dekat dengan kaum yang berbuat baik ( TQS Al A’raf, 7:56).

Bencana yang terjadi sebagai konsenkuensi dari kemaksiatan manusia di dunia agar kembali mengingat Allah, Sang Pencipta seluruh alam semesta. Allah menginginkan supaya manusia mengelola sumber daya alam sesuai dengan syariat sehingga tidak akan merusaknya.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena ulah tangan manusia. Dengan itu Allah bermaksud menimpakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar (TQS Ar- Rum 30:41).

Di dalam Islam sejatinya sumber daya alam termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang tidak boleh dimiliki oleh perseorangan. Kepemilikan umum wajib dikuasai dan dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga tidak boleh dimiliki oleh swasta apalagi asing.

Pengelolaan tambang sepenuhnya dilakukan oleh negara tanpa merusak alam, tanpa menggangu kelestarian ekologi. Hasil dari tambang tersebut untuk kemaslahatan rakyat secara adil. Sudah saatnya bangsa ini berpikir dengan kacamata Islam, mewujudkan keimanan dan ketakwaan secara hakiki. Kembali menerapkan Islam sempurna, agar Allah rida kepada bangsa ini. Wallahua’lam.

Dwi Puspaningrum
Bantul, Sedayu, DIY

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here