Opini

Perceraian Marak: Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurpah Achmad

Wacana-edukasi.com, OPINI--Maraknya kasus perceraian publik figur di Indonesia belakangan ini semakin menambah deretan panjang kasus perceraian pada tahun 2025. Platform pencarian Google mencatat, tingginya penelusuran kata “cerai” pada minggu terakhir Agustus dan terus meningkat hingga Oktober 2025 (Kompas.id, 07-11-2025).

Berdasarkan data Kementerian Agama, pada 2024 angka perceraian mencapai 466.359 kasus, sementara angka pernikahan mencapai 1.478.424 kejadian. Dibandingkan dengan 2023, angka perceraian naik dari 463.654 kasus, sedangkan jumlah pernikahan justru berkurang dari 1.577.255 kejadian.

Mirisnya, dominasi angka perceraian tertinggi adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri terhadap suami. Tren perceraian ini tidak hanya terjadi pada usia pernikahan dini, tetapi juga menyasar usia pernikahan yang sudah matang. Ada banyak faktor pemicu terjadinya perceraian, seperti pertengkaran, ekonomi, KDRT, perselingkuhan, judi online (judol), serta lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan.

Tak jarang, dalam pernikahan banyak perempuan memiliki ekspektasi tinggi. Ketika harapan tidak sesuai kenyataan dan mereka memilih untuk bercerai, ketahanan keluarga pun runtuh sehingga dapat menimbulkan generasi yang rapuh.

Perceraian yang terjadi dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda terlebih lagi bagi seorang anak. Dimana orang tua sangat berperan penting dalam tumbuh kembang anak. Anak seringkali menjadikan orang tua sebagai panutan untuk membentuk kepribadian dan karakter. Namun, ketika perceraian terjadi, maka kondisi mental dan psikologis anak dapat berpengaruh. Sehingga, membuat anak menjadi lebih pendiam, tertutup dan mengalami perubahan dalam cara bergaul. Dampak lainnya, anak merasa kurang kasih sayang dan bisa mengganggu kestabilan emosi dan pola pikir mereka.

Fenomena perceraian ini tentu tidak lahir begitu saja. Selain peran individu, ada beberapa faktor yang membuat pemikiran masyarakat lemah dalam memahami makna pernikahan.

Paradigma sekularisme yang melekat dalam sistem pendidikan, pergaulan, serta sistem ekonomi politik di negeri ini berhasil menghasilkan masyarakat yang menihilkan nilai agama, sehingga pernikahan tidak lagi dipandang sebagai bentuk ibadah.

Dalam bidang pendidikan, sistem kapitalis membuat edukasi pernikahan sering kali berfokus pada aspek ekonomi dan material, seperti pengelolaan keuangan bersama, peningkatan pendapatan, dan upaya mempertahankan gaya hidup. Namun, aspek emosional, spiritual, dan sosial sering kali kurang diperhatikan.

Dalam sistem pergaulan yang menganut paham liberalisme atau paham yang mengedepankan kebebasan individu, maka fenomena negatif tampak jelas di masyarakat. Perempuan yang tidak menutup aurat, kegiatan berduaan (khalwat), serta pergaulan tanpa batas menjadikan perselingkuhan marak. Tidak hanya suami yang berselingkuh, istri pun kerap kebablasan. Menjamurnya media sosial semakin membuka peluang perselingkuhan. Dalam liberalisme, masalah perselingkuhan dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak layak diintervensi, sehingga kontrol sosial menjadi lemah.

Dalam bidang ekonomi, sistem kapitalisme menjadikan akses terhadap sumber daya hanya dimiliki oleh mereka yang bermodal. Timbul kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sistem ini pula yang menjadikan berbagai kebutuhan hidup diperdagangkan, termasuk pendidikan dan layanan kesehatan yang menjadi sangat mahal. Tidak heran jika tekanan hidup meningkat, terutama bagi pasangan muda yang kondisi ekonominya belum stabil.

Semestinya, pernikahan melibatkan dua orang yang berkomitmen untuk hidup bersama sebagai suami-istri, dengan tujuan menciptakan keluarga yang bahagia. Dalam pernikahan harus ada komitmen kedua belah pihak untuk saling mendukung dalam suka dan duka, serta memberikan cinta sebagai bentuk kasih sayang antara dua orang yang saling mencintai dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis. Pernikahan juga merupakan partnership antara dua orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, sehingga pernikahan menjadi ikatan sakral yang dipersatukan dengan janji suci dan diharapkan memperoleh ridha Allah Swt.

Dalam Islam, pernikahan diartikan sebagai:

Pertama, mitsāqan ghalīẓa: perjanjian yang kuat dan sakral antara dua orang yang diikat oleh Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 21:

“…padahal mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsāqan ghalīẓa).”

Kedua, bermakna sakinah, mawaddah, dan rahmah: pernikahan sebagai sumber ketenangan, kasih sayang, dan rahmat bagi pasangan.

Kondisi yang berbanding terbalik dapat ditemui dalam kehidupan yang diatur oleh sistem Islam, yakni sistem pemerintahan yang didasarkan pada akidah Islam, di mana seluruh aspek kehidupan diatur dengan syariat. Penerapan sistem Islam oleh negara tidak hanya mewujudkan kesejahteraan rakyat, tetapi juga ketenteraman bagi setiap warganya.

Dalam sistem pendidikan Islam, individu dibina sehingga memiliki kepribadian Islam (syakhsiyyah Islāmiyyah) yang kokoh dan siap membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Ar-Rum 30:21, yang artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Dalam sistem pergaulan, Islam mengatur dan menjaga hubungan dalam keluarga serta sosial masyarakat agar tetap harmonis dengan landasan takwa. Islam juga menetapkan bahwa pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Masing-masing berhak memperoleh ketenangan. Kewajiban nafkah berada pada suami, dan ketika kewajiban ini terpenuhi akan tumbuh ketaatan pada diri istri.

Dalam bidang ekonomi, negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi para suami agar mereka dapat memenuhi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga.

Sementara dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan, negara bertanggung jawab secara penuh, sehingga para istri dapat fokus mengurus keluarga dan membina anak-anak, sementara suami dapat fokus memenuhi kebutuhan keluarga.

Anak-anak pun memiliki kesempatan tumbuh kembang yang baik di bawah asuhan ibu yang cerdas dan terdidik dengan Islam. Hak-hak mendasar anak dijamin negara, mulai dari kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga keselamatan diri dan jiwanya. Jaminan ini berlanjut hingga mereka tumbuh dewasa. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here